Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Prisma

Universitas Prisma sebagai perguruan tinggi swasta di Kota Manado mengemban peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi nasional, yaitu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Landasan Hukum Penjaminan Mutu

Dalam rangka menjaga mutu pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan regulasi berikut:

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mengatur secara tegas perlunya sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi dalam menjalankan proses penyelenggaraan pendidikan.

  • Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Diterbitkan untuk menjamin terpenuhinya standar pendidikan tinggi secara konsisten.

Komitmen dan Ruang Lingkup SPMI Universitas Prisma

Kebijakan SPMI di lingkungan Universitas Prisma dirancang dengan komitmen kuat untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi mahasiswa dan lulusannya. Oleh karena itu, seluruh proses di institusi ini wajib mengacu pada standar dan prosedur yang telah ditetapkan, yang mencakup dua bidang utama:

1. Bidang Akademik

Mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, meliputi:

  • Standar Pendidikan

  • Standar Penelitian

  • Standar Pengabdian kepada Masyarakat

2. Bidang Non-Akademik

Mencakup seluruh proses penunjang terlaksananya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi:

  • Sarana dan prasarana

  • Sumber daya manusia (SDM)

  • Kerja sama

  • Teknologi informasi

  • Keuangan

  • Unsur penunjang terkait lainnya